Berkenaan dengan pelaksanaan seleksi Calon Direktur Kepatuhan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) sebagaimana telah dilakukan pembukaan penerimaan berkas pelamar Calon Direktur Kepatuhan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) pada tanggal 14 Oktober 2025 namun jumlah peserta pelamar yang lolos seleksi administrasi berjumlah 2 (dua) orang belum sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/Kep.626-Ek/X/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Kepatuhan PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda), maka dilakukan pembukaan kembali tahapan seleksi pengisian formasi Jabatan Direktur Kepatuhan PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan, untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti seleksi Jabatan dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut: Download
Pemkot Bekasi BPRS Perseroda Direktur Kepatuhan BUMD Kota Bekasi