Tugas Pokok dan Fungsi

Pembiayaan Dinas berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta penerimaan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah; b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang kepemudaan dan olahraga; c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, BidangBidang dan Kelompok Jabatan Fungsional; d. pembinaan administrasi perkantoran; e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang kepemudaan dan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas; f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas; g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

(1) Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota. (2) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam penyiapan bahan penerapan dan/atau kebijaksanaan Wali Kota di bidang kepegawaian. (3) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian dalam satuan kerjanya. (4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai kepegawaian mengikuti Peraturan Perundang-undangan. 

(1) Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota. (2) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam penyiapan bahan penerapan dan/atau kebijaksanaan Wali Kota di bidang kepegawaian. (3) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian dalam satuan kerjanya. (4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai kepegawaian mengikuti Peraturan Perundang-undangan. 

(1) Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi olahraga pendidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; c. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; 15 d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; i. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait; j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; l. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang; b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang; c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; 16 h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat; j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang; l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi olahraga pendidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga; m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang; q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. (4) Bidang Pembudayaan Olahraga, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional

(1) Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda serta infrastruktur dan kemitraan pemuda untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. 

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; c. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; 13 h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; i. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait; j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; l. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang; b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang; c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat; j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang; l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta infrastruktur dan kemitraan pemuda; 14 m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang; q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. (4) Bidang Layanan Kepemudaan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pasal 9 (1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; c. perumusan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; i. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait; j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; l. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang; 18 b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang; c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat; j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang; l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang; q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; 19 u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.

Kepala UPTD pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Dinas;

i. memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas; j. memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-Bidang; 

Sekretariat Pasal 5

(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik. 

 Sekretariat mempunyai fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas; b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas; c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat; d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas; e. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas; f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas; g. penyelenggaraan pelayanan kehumasan; h. pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan; i. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala; j. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, mengarahkan tugas Sekretariat dan mengkoordinasikan tugas Bidang-Bidang; b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Sekretariat dan mengkoordinasikan rencana strategis Bidang-Bidang; c. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; d. mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; f. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas serta bahan laporan kinerja Dinas dari masing-masing Bidang; g. menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku; 9 h. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala UPTD pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Dinas; i. memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas; j. memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-Bidang; k. mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai; l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Dinas, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas; m. mengkoordinir pengumpulan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan SKPD; n. mengevaluasi dan memaraf hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan; o. mengevaluasi dan memaraf rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) dari Bidang/unit kerja terkait di lingkungan Dinas p. mengatur penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan dan inventarisasi barang serta kepegawaian Dinas; q. mewakili Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Kepala Dinas sedang dinas luar atau berhalangan atau atas arahan pimpinan; r. mengevaluasi dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan petunjuk, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti; s. mengevaluasi dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait; t. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Sekretariat kepada Kepala Dinas; u. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Dinas; v. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; w. melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis bidang; 10 x. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; y. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat; z. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; aa. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku; bb. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; cc. merumuskan bahan laporan kinerja Sekretariat; dd. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; ee. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.

Kepala Dinas Pasal 4 (1) Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota  dalam memimpin, 

mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan 

pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas 

pada bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olahraga serta 

peningkatan prestasi olahraga di Daerah.


(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas 

sesuai dengan visi dan misi Daerah;

b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan 

lingkup bidang kepemudaan dan olahraga;

c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, BidangBidang dan Kelompok Jabatan Fungsional;

d. pembinaan administrasi perkantoran;

e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang 

kepemudaan dan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga dalam 

rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas;

f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;

g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;

h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai 

ketentuan yang berlaku;

i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali 

Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai 

ketentuan yang berlaku;

j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;

b. menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi 

Daerah serta kebijakan Wali Kota; 

c. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau 

menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang 

kepemudaan dan olahraga;

6

d. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang layanan 

kepemudaan, pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi 

olahraga;

e. menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/ 

Standard Operating Procedure (SOP) di bidang layanan kepemudaan, 

pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga;

f. menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan 

rencana strategis Dinas;

g. menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas;

h. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan 

perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;

i. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan 

tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah 

lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal 

maupun eksternal;

j. menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau 

LHKASN di lingkungan Dinas kepada SKPD terkait/Kormonev;

k. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa 

Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan 

Struktural kepada SKPD terkait;

l. menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan 

dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan yang 

dilimpahkan;

m. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada 

Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang layanan 

kepemudaan, pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi 

olahraga dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di 

Daerah;

n. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah 

inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja 

pelayanan Dinas;

o. mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan urusan 

pemerintahan dan pelayanan umum dibidang layanan kepemudaan, 

pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga serta 

memberikan alternatif pemecahan masalah;

p. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan 

urusan kepemudaan dan olahraga yang meliputi pelaksanaan di 

bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olahraga serta 

peningkatan prestasi olahraga sesuai fungsi OPD;

7

q. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat 

Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat 

maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan 

Pemerintahan Daerah di bidang layanan kepemudaan, pembudayaan 

olahraga serta peningkatan prestasi olahraga sesuai kebijakan Wali 

Kota;

r. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi 

pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka 

memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai 

kewenangan dalam bidang tugasnya;

s. membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi 

dan/atau berpotensi;

t. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap 

aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;

u. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas 

pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

v. menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai 

pedoman yang ditetapkan;

w. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan 

pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai 

hubungan kerja Asisten dengan SKPD, secara berkala dan/atau 

sesuai kebutuhan;

x. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban 

pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui 

Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah 

terima jabatan;

y. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau 

dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas 

dan wewenang jabatannya.