Tugas Pokok dan Fungsi
Pembiayaan Dinas berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta
penerimaan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah; b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang kepemudaan dan olahraga; c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, BidangBidang dan Kelompok Jabatan Fungsional; d. pembinaan administrasi perkantoran; e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang kepemudaan dan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas; f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas; g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
(1) Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian diangkat dan
diberhentikan oleh Wali Kota.
(2) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam penyiapan bahan penerapan
dan/atau kebijaksanaan Wali Kota di bidang kepegawaian.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan
pembinaan kepegawaian dalam satuan kerjanya.
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai kepegawaian mengikuti Peraturan
Perundang-undangan.
(1) Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota. (2) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam penyiapan bahan penerapan dan/atau kebijaksanaan Wali Kota di bidang kepegawaian. (3) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian dalam satuan kerjanya. (4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai kepegawaian mengikuti Peraturan Perundang-undangan.
(1) Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Dinas yang meliputi olahraga pendidikan dan sentra
olahraga, olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus serta
kemitraan dan penghargaan olahraga untuk mencapai pelaksanaan teknis
urusan di bidangnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; c. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; 15 d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga; i. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait; j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; l. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang; b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang; c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; 16 h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat; j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang; l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi olahraga pendidikan dan sentra olahraga, olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga; m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang; q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. (4) Bidang Pembudayaan Olahraga, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Dinas yang meliputi pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda serta infrastruktur dan kemitraan pemuda untuk mencapai
pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; c. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; 13 h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda; i. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait; j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; l. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang; b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang; c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat; j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang; l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta infrastruktur dan kemitraan pemuda; 14 m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang; q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. (4) Bidang Layanan Kepemudaan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Pasal 9
(1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pembibitan, iptek dan tenaga
keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi
dan infrastruktur olahraga untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di
bidangnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi: a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; c. perumusan kebijakan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; i. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait; j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; k. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; l. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang; 18 b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bidang; c. menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; d. menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; f. merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; g. menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; h. mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; i. mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat; j. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; k. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang; l. merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; m. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; n. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; o. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; p. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang; q. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; r. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; s. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; t. merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; 19 u. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; v. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
Kepala UPTD pejabat fungsional
lainnya dan staf pelaksana Dinas;
i. memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas; j. memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-Bidang;
Sekretariat Pasal 5
(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin
dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif
kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum
dan kepegawaian serta keuangan untuk mencapai tata kelola
kesekretariatan yang baik.
Sekretariat mempunyai fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas; b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas; c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat; d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas; e. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas; f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas; g. penyelenggaraan pelayanan kehumasan; h. pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan; i. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala; j. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, mengarahkan tugas Sekretariat dan mengkoordinasikan tugas Bidang-Bidang; b. menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Sekretariat dan mengkoordinasikan rencana strategis Bidang-Bidang; c. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; d. mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; e. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; f. mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas serta bahan laporan kinerja Dinas dari masing-masing Bidang; g. menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku; 9 h. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala UPTD pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Dinas; i. memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas; j. memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-Bidang; k. mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai; l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Dinas, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas; m. mengkoordinir pengumpulan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan SKPD; n. mengevaluasi dan memaraf hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan; o. mengevaluasi dan memaraf rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) dari Bidang/unit kerja terkait di lingkungan Dinas p. mengatur penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan dan inventarisasi barang serta kepegawaian Dinas; q. mewakili Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Kepala Dinas sedang dinas luar atau berhalangan atau atas arahan pimpinan; r. mengevaluasi dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan petunjuk, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti; s. mengevaluasi dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait; t. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Sekretariat kepada Kepala Dinas; u. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Dinas; v. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; w. melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis bidang; 10 x. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; y. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat; z. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; aa. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku; bb. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; cc. merumuskan bahan laporan kinerja Sekretariat; dd. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; ee. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Kepala Dinas Pasal 4 (1) Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin,
mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas
pada bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olahraga serta
peningkatan prestasi olahraga di Daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas
sesuai dengan visi dan misi Daerah;
b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan
lingkup bidang kepemudaan dan olahraga;
c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, BidangBidang dan Kelompok Jabatan Fungsional;
d. pembinaan administrasi perkantoran;
e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang
kepemudaan dan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas;
f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;
g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai
ketentuan yang berlaku;
i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali
Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai
ketentuan yang berlaku;
j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;
b. menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi
Daerah serta kebijakan Wali Kota;
c. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau
menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang
kepemudaan dan olahraga;
6
d. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang layanan
kepemudaan, pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi
olahraga;
e. menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/
Standard Operating Procedure (SOP) di bidang layanan kepemudaan,
pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga;
f. menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan
rencana strategis Dinas;
g. menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas;
h. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan
perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku;
i. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan
tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal
maupun eksternal;
j. menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau
LHKASN di lingkungan Dinas kepada SKPD terkait/Kormonev;
k. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa
Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan
Struktural kepada SKPD terkait;
l. menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan
dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan yang
dilimpahkan;
m. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada
Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang layanan
kepemudaan, pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi
olahraga dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di
Daerah;
n. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah
inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja
pelayanan Dinas;
o. mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum dibidang layanan kepemudaan,
pembudayaan olahraga serta peningkatan prestasi olahraga serta
memberikan alternatif pemecahan masalah;
p. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan
urusan kepemudaan dan olahraga yang meliputi pelaksanaan di
bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olahraga serta
peningkatan prestasi olahraga sesuai fungsi OPD;
7
q. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat
Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat
maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang layanan kepemudaan, pembudayaan
olahraga serta peningkatan prestasi olahraga sesuai kebijakan Wali
Kota;
r. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi
pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai
kewenangan dalam bidang tugasnya;
s. membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi
dan/atau berpotensi;
t. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap
aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
u. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas
pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
v. menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai
pedoman yang ditetapkan;
w. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan
pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai
hubungan kerja Asisten dengan SKPD, secara berkala dan/atau
sesuai kebutuhan;
x. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah
terima jabatan;
y. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau
dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas
dan wewenang jabatannya.